Copyright (c) 2026 Sulistyowati,Widya Romasindah Aidy,Gusti Bintang Maharaja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The Transformation of the State’s Role in Child Protection in Indonesia
Corresponding Author(s) : Sulistyowati Sulistyowati
International Research of Multidisciplinary Analysis,
Vol. 4 No. 5 (2026): International Research of Multidisciplinary Analysis
Abstract
The state’s role in child protection in Indonesia has undergone a fundamental shift over time. Initially, the Indonesian state played only a minimal role, adopting a charitable or philanthropic approach. However, over time—and driven by various pressures from international law as well as domestic needs—the state became the primary guarantor of the fulfillment and protection of children’s rights. This transformation did not occur suddenly but rather through a series of ratifications of international conventions, constitutional amendments, and the establishment of various laws and child protection institutions. This article aims to provide an in-depth analysis of the evolution of child protection law and policy in Indonesia, as well as a theoretical reconstruction of the state’s responsibilities. Additionally, this article examines the implementation of institutional structures and the decentralization of services. The method used is a literature review employing a normative qualitative approach. The findings indicate that although various national indicators—such as the child protection index—continue to improve and public awareness regarding the reporting of violence cases is also increasing, there remain several serious structural barriers. These obstacles include a shortage of professional human resources at the regional level, weak inter-sectoral coordination, and a legal vacuum regarding the criminal liability of parents who neglect their duty to supervise their children. This article recommends strengthening regional capacity by recruiting experts, reforming juvenile criminal law by applying the theory of dual liability, integrating the national information system, and fostering sustainable cross-sectoral collaboration
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
- Achmad Sumali dkk, Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Didaktik : Jurnal Ilmiah FKIP Universitas Mandiri Volume 12 Nomor 2, Juni 2026.
- Ahmat Tang, Hak-hak Anak dalam Pasal 54 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jurnal Pendidikan Islam : Prodi PAI Paska Sarjana IAIN Bone
- Faiz Asmi Permana, Peran Negara Dalam Melindungi Hak-hak Konstitusional Anak Telantar di Indonesia, Media of Law and Sharia Volume 3 Issue 3 tahun 2022.
- Harvard Kennedy School, Creating Public Value “The Core Idea of Strategic Management in Government, International Journal of Professional Business Review Vol. 6 Issue 1, Januari 2021.
- Heru Dwi Herbowo, Rekonseptualisasi Kesejahteraan Anak dalam Konteks Kebijakan Sosial : Antara Pendekatan Kesejahteraan, Hak Anak, dan Partisipasi, Journal Of Community Development and Disaster Managemen Volume 7 Number 1 (Juni 2025).
- Kementerian PPN/ Bappenas, Buku Saku Sistem Perlindungan Anak, 2024.
- Meysifa Yosaliza dkk, Implementasi Restitusi Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri No. 101/Pid.sus/2024/PN Pyh, Sumbang 12 Law Journal Volume 3 No.2 tahun 2025.
- Nita Nur Vita, Tanggung Jawab Negara Terhadap Implementasi Prinsip Parens Patriae Dalam Sistem Hukum Lingkungan Indonesia, Jurnal Dharmawangsa Volume 10 No. 1 Januari 2026.
- Rizkiawan Hasan, Dinamika Konsep Welfare State di Indonesia: Antara Janji Konstitusi dan Kenyataan Ekonomi, Jurnal Hukum Lex Generalis Vol.5 No. 10 tahun 2024.
- Silvia Fatmah Nurushobah, Konvensi Hak Anak dan Implementasinya di Indonesia, RIYAN: Jurnal Ilmiah Kebijakan dan Pelayanan Pekerjaan Sosial Vol. 1 No. 2 Desember 2019.
- Virea Stacia dkk, Profil Industri Bulu Mata dan Rambut Palsu di Kabupaten Purbalingga, Diponegoro Journal of Economics Volume 1 tahun 2014.
- Aturan-Aturan (Regulasi) yang Disebutkan dalam Jurnal
- Deklarasi Hak Anak Jenewa Tahun 1924: Instrumen internasional pertama yang secara khusus membahas hak-hak anak.
- Deklarasi Hak Anak oleh PBB Tahun 1959: Aturan yang lebih komprehensif mengenai hak anak, namun masih bersifat imbauan dan tidak mengikat secara hukum.
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Tahun 1948: Menjadi landasan bagi pengakuan hak setiap individu pasca-Perang Dunia II.
- Konvensi Hak-Hak Anak PBB (20 November 1989): Instrumen hukum yang mengikat secara internasional yang mengakui anak sebagai subjek hukum pemilik hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
- Aturan Tingkat Nasional (Indonesia)
- Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990: Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak oleh Pemerintah Indonesia.
- Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984
- Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003: Keputusan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
- Peraturan Pemerintah & Keputusan Presiden
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003: Mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme perlindungan/restitusi anak.
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008: Peraturan yang mengatur tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada korban tindak pidana.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012: Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014: Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012: Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai keterlibatan anak dalam konflik bersenjata.
- Surat Edaran
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1959: Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara pidana anak harus dilakukan dalam sidang tertutup untuk menghindari stigmatisasi sosial.
References
Achmad Sumali dkk, Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Didaktik : Jurnal Ilmiah FKIP Universitas Mandiri Volume 12 Nomor 2, Juni 2026.
Ahmat Tang, Hak-hak Anak dalam Pasal 54 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jurnal Pendidikan Islam : Prodi PAI Paska Sarjana IAIN Bone
Faiz Asmi Permana, Peran Negara Dalam Melindungi Hak-hak Konstitusional Anak Telantar di Indonesia, Media of Law and Sharia Volume 3 Issue 3 tahun 2022.
Harvard Kennedy School, Creating Public Value “The Core Idea of Strategic Management in Government, International Journal of Professional Business Review Vol. 6 Issue 1, Januari 2021.
Heru Dwi Herbowo, Rekonseptualisasi Kesejahteraan Anak dalam Konteks Kebijakan Sosial : Antara Pendekatan Kesejahteraan, Hak Anak, dan Partisipasi, Journal Of Community Development and Disaster Managemen Volume 7 Number 1 (Juni 2025).
Kementerian PPN/ Bappenas, Buku Saku Sistem Perlindungan Anak, 2024.
Meysifa Yosaliza dkk, Implementasi Restitusi Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri No. 101/Pid.sus/2024/PN Pyh, Sumbang 12 Law Journal Volume 3 No.2 tahun 2025.
Nita Nur Vita, Tanggung Jawab Negara Terhadap Implementasi Prinsip Parens Patriae Dalam Sistem Hukum Lingkungan Indonesia, Jurnal Dharmawangsa Volume 10 No. 1 Januari 2026.
Rizkiawan Hasan, Dinamika Konsep Welfare State di Indonesia: Antara Janji Konstitusi dan Kenyataan Ekonomi, Jurnal Hukum Lex Generalis Vol.5 No. 10 tahun 2024.
Silvia Fatmah Nurushobah, Konvensi Hak Anak dan Implementasinya di Indonesia, RIYAN: Jurnal Ilmiah Kebijakan dan Pelayanan Pekerjaan Sosial Vol. 1 No. 2 Desember 2019.
Virea Stacia dkk, Profil Industri Bulu Mata dan Rambut Palsu di Kabupaten Purbalingga, Diponegoro Journal of Economics Volume 1 tahun 2014.
Aturan-Aturan (Regulasi) yang Disebutkan dalam Jurnal
Deklarasi Hak Anak Jenewa Tahun 1924: Instrumen internasional pertama yang secara khusus membahas hak-hak anak.
Deklarasi Hak Anak oleh PBB Tahun 1959: Aturan yang lebih komprehensif mengenai hak anak, namun masih bersifat imbauan dan tidak mengikat secara hukum.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Tahun 1948: Menjadi landasan bagi pengakuan hak setiap individu pasca-Perang Dunia II.
Konvensi Hak-Hak Anak PBB (20 November 1989): Instrumen hukum yang mengikat secara internasional yang mengakui anak sebagai subjek hukum pemilik hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Aturan Tingkat Nasional (Indonesia)
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990: Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak oleh Pemerintah Indonesia.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003: Keputusan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Peraturan Pemerintah & Keputusan Presiden
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003: Mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme perlindungan/restitusi anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008: Peraturan yang mengatur tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada korban tindak pidana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012: Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014: Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012: Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai keterlibatan anak dalam konflik bersenjata.
Surat Edaran
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1959: Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara pidana anak harus dilakukan dalam sidang tertutup untuk menghindari stigmatisasi sosial.